Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Karena flora dan fauna itu hidup pada habitat tertentu, maka upaya pelestariannya juga meliputi ekosistem di suatu wilayah. Perlindungan tersebut meliputi upaya mendirikan beberapa tempat perlindungan seperti:
- Cagar Alam
- Taman Nasional
- Hutan Wisata
- Taman Laut
- Hutan Lindung
- Kebun Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar