Cagar alam adalah membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya. Perkembangan diserahkan kepada alam agar terjadi proses secara alami. Cagar alam dimaksudkan untuk melindungi ciri khas tumbuhan, hewan dan ekosistem alam. Manusia dilarang untuk masuk ke wilayah tersebut. Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa Barat).
Tampilkan postingan dengan label Cagar Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cagar Alam. Tampilkan semua postingan
Senin, 28 Mei 2012
PERLINDUNGAN KEANEKARGAMAN HAYATI
Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Karena flora dan fauna itu hidup pada habitat tertentu, maka upaya pelestariannya juga meliputi ekosistem di suatu wilayah. Perlindungan tersebut meliputi upaya mendirikan beberapa tempat perlindungan seperti:
- Cagar Alam
- Taman Nasional
- Hutan Wisata
- Taman Laut
- Hutan Lindung
- Kebun Raya
Label:
Cagar Alam,
Ekologi,
Hutan Lindung,
Hutan Wisata,
Ilmu Lingkungan,
Kebun Raya,
Perlindungan Keanekaragaman Hayati,
Taman Laut,
Taman Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)