Tampilkan postingan dengan label Cagar Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cagar Alam. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Mei 2012

CAGAR ALAM

Cagar alam adalah membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya. Perkembangan diserahkan kepada alam agar terjadi proses secara alami. Cagar alam dimaksudkan untuk melindungi ciri khas tumbuhan, hewan dan ekosistem alam. Manusia dilarang untuk masuk ke wilayah tersebut. Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa Barat).

PERLINDUNGAN KEANEKARGAMAN HAYATI

Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Karena flora dan fauna itu hidup pada habitat tertentu, maka upaya pelestariannya juga meliputi ekosistem di suatu wilayah. Perlindungan tersebut meliputi upaya mendirikan beberapa tempat perlindungan seperti:
  1. Cagar Alam
  2. Taman Nasional
  3. Hutan Wisata
  4. Taman Laut
  5. Hutan Lindung
  6. Kebun Raya